Program Relaksasi Pajak Kendaraan Banten Raup Rp32 Miliar dalam Dua Hari

Program Relaksasi Pajak Kendaraan Banten Raup Rp32 Miliar dalam Dua Hari

Masyarakat antusias menyambut program penghapusan denda pajak

Barometer Banten - Program Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten Tahun 2025 menunjukkan hasil menggembirakan. Dalam dua hari pelaksanaan, total penerimaan pajak mencapai Rp32 miliar. Pada hari pertama, Kamis (10/4/2025), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat penerimaan sebesar Rp15 miliar. Angka tersebut meningkat menjadi Rp17 miliar pada hari kedua, Jumat (11/4/2025).

Antusiasme tinggi masyarakat disambut baik oleh Gubernur Banten Andra Soni, yang mengapresiasi partisipasi warga dalam mendukung program ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Banten akan terus meningkatkan kualitas layanan, serta memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat sebagai bentuk penghargaan.

Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, juga menyampaikan penghargaan atas respons positif masyarakat. Saat meninjau pelayanan di UPT Samsat, ia menekankan pentingnya menjaga integritas pelayanan dengan memastikan tidak adanya praktik percaloan dan pungutan liar, sejalan dengan visi pemerintahan bersih yang diusung bersama Gubernur Andra Soni.

“Pelayanan publik harus bebas dari praktik korupsi, dan ini menjadi komitmen kami,” ujar Dimyati.

Ia juga memberikan arahan agar pelayanan mengutamakan kelompok prioritas seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan ibu dengan balita. UPT Samsat pun telah menyediakan loket khusus untuk kelompok ini demi kenyamanan dan keadilan layanan.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menyatakan harapannya agar program ini dapat membentuk budaya kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. Ia optimis, tren positif ini akan terus berlanjut hingga program berakhir pada 30 Juni 2025.

“Kami berharap antusiasme masyarakat tetap tinggi dan memberikan dampak jangka panjang terhadap kesadaran membayar pajak,” pungkas Deden.

Program ini menjadi salah satu langkah nyata Pemerintah Provinsi Banten dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.