Gubernur Banten Dorong Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Gubernur Banten Dorong Kolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Gubernur Banten Dorong Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

Barometer Banten – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Hal ini disampaikannya usai melakukan kunjungan ke Kantor Jasa Raharja di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

“Peningkatan kepatuhan wajib pajak bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan tugas bersama. Negara harus hadir melayani masyarakat,” ujar Andra Soni.

Menurutnya, data tingkat kepatuhan pajak sudah tersedia, namun tantangan utama adalah mengintegrasikan upaya dari Jasa Raharja, Kepolisian, Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah pusat, dan pemerintah kabupaten/kota. “Kita harus membina, bukan hanya menindak,” tambahnya.

Andra juga menyoroti peran strategis Jasa Raharja sebagai mitra Pemerintah Provinsi Banten di Kantor Samsat. Melalui kerjasama ini, berbagai data penting dapat dikumpulkan, mulai dari potensi pendapatan daerah, jumlah kendaraan bermotor, hingga upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.

“Sebagai daerah penyangga Ibu Kota, jumlah kendaraan di Banten terus meningkat seiring dengan berkembangnya infrastruktur. Tantangannya adalah menjaga konsistensi disiplin masyarakat, yang biasanya hanya kuat di tahun pertama,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengungkapkan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan daerah, termasuk program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di Provinsi Banten. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami terus membangun sinergi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Rivan.

Kunjungan ini diharapkan menjadi awal penguatan sinergi antar-lembaga guna mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal dan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak.